Fasilitasi UPP di Provinsi Kalimantan Timur untuk Kompetisi Abdibaktitani

  1. Unit Pelayanan Publik (UPP) yang diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 13/Permentan/KP.450/3/2015 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Abdibaktitani bagi UPP Berprestasi Bidang Pertanian
  2. UPP lingkup pertanian terbaik yang diusulkan oleh kabupaten/kota.
  3. UPP lingkup pertanian provinsi hasil seleksi tim provinsi

  1. Tim Pemerintah kab/kota menyeleksi UPP & mengajukan satu UPP terbaik ke provinsi
  2. Tim provinsi menginventarisasi, menilai dan membina UPP yang diusulkan oleh PD provinsi dan kab/kota kemudian mengusulkan 5 - 8 UPP terbaik ke Sekjen Kementan RI
  3. Tim Biro Organisasi & Kepegawaian Kementan RI : Menyeleksi kelengkapan adminstrasi; Mengundang UPP yang memenuhi syarat adminstrasi untuk ekspose; Meverifikasi langsung ke lokasi UPP bagi yang lulus seleksi pada ekspose.
  4. Tim Penilai Kementan RI: 1. Menilai UPP yang lolos verifikasi (calon penerima abdibaktitani) untuk ekpose, 2. Menetapkan UPP berprestasi melalui Keputusan Kementan tentang pemberian/penerima penghargaan abdibaktitani kepada UPP berprestasi
  5. UPP terbaik/berprestasi mendapat penghargaan abdibaktitani dari Menteri Pertanian RI

  1. Seleksi tingkat kabupaten/kota (Januari-Februari).
  2. Seleksi/penialian tingkat provinsi (Maret-Mei).
  3. Seleksi/penilaian tingkat KementanRI (Juni-Oktober).
  4. Penetapan UPP berprestasi tingkat nasional/ kementerian PertanianRI (Juni- Oktober) Setiap Tahun Ganjil.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang UPP lingkup pertanian terbaik/ berprestasi tingkat provinsi

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi UPP di Provinsi Kalimantan Timur untuk Kompetisi Abdibaktitani"