Penanganan Pasien Gigi

  1. Kartu BPJS
  2. KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Verifikasi Berkas (Petugas loket)
  2. Anamnese / Wawancara (Petugas poli gigi)
  3. Memeriksa, Diagnosa,Tindakan dan Resep ( dokter gigi )
  4. Menyerahkan Obat Sesuai dengan Resep (Petugas loket obat)

20 Menit

1. Gratis (Pasien BPJS)

2. Berbayar bagi pasien Umum berdasarkan Perda Kab. Batubara nomor 3 tahun 2021 tentang retrisbusi daerah

Penanganan pasien gigi

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas_labuhanruku@yahoo.com

3. Telp : 0623 510127

4. Facebook : Puskesmas Labuhan Ruku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Gigi"