Penanganan Pasien Gawat Daruratan

  1. Kartu BPJS
  2. KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Verifikasi berkas (Petugas loket)
  2. Wawancara, cek tensi,berat, tinggi, suhu badan (rekam medik)
  3. Pemeriksaan fisik (Petugas rekam medik)
  4. Rujuk, jika diperlukan
  5. Pemeriksaan sample (Laboratorium)
  6. Penegakan diagnosa, tindakan, therapy, konseling dan resep (Dokter)
  7. Menyerahkan Obat ke Pasien (Farmasi)

45 Menit

1. Gratis (Pasien BPJS)

2. Berbayar bagi pasien Umum berdasarkan Perda Kab. Batubara tentang retribusi daerah

Penanganan Pasien Gawat Daruratan

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas_labuhanruku@yahoo.com

3. Telp : 0623 510127

4. Facebook : Puskesmas Labuhan Ruku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pasien Gawat Daruratan"