Pengobatan ODGJ

  1. Kartu BPJS

  1. Kunjungan, anamnese, cek tekanan darah, konsultasi (Petugas jiwa)
  2. Menegakkan dignosa resep (Dokter)
  3. Menyerahkan obat sesuai resep dokter (Petuga farmasi)
  4. Rujuk, jika perlu di rujuk
  5. Menjelaskan Cara pemberian obat (Petugas Jiwa)

2 Jam

1. Gratis (Pasien BPJS)

2. Berbayar bagi pasien umum berdasarkan Perda No. 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Pengobatan ODGJ

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas_labuhanruku@yahoo.com

3. Telp : (0623) 510127

4. Facebook : Puskesmas Labuhan Ruku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan ODGJ"