Pencarian/Unduh (Search/Download) Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Secara Online

  1. Surat permohonan dari masyarakat atau Notaris;
  2. Bukti pembayaran melalui SIMPADHU

  1. Pilih pencarian/unduh data PT;
  2. Mengisi isian data terkait identitas pemohon berdasarkan NIK;
  3. Membayar PNBP melalui SIMPADHU;
  4. Cetak informasi data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Secara Online.

7 (tujuh) menit setelah data telah ada di pangkalan AHU online.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jenis dan tarif yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

1. Perseroan Terbatas sebesar Rp. 500.000,- data lengkap; Rp. 50.000,- data terakhir;

2. Yayasan sebesar Rp. 200.000,- data lengkap Rp. 50.000,- data terakhir.


Informasi Data Perseroan terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Secara Online

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencarian/Unduh (Search/Download) Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Secara Online"