Fasilitasi Penyusunan Peta Proses Bisnis

  1. Usulan dari Perangkat Daerah masing-masing
  2. Tusi Perangkat Daerah masing-masing
  3. Penetapan Peta Proses Bisnis Lintas Fungsi

  1. Biro Organisasi dalam hal ini Bagian Tata Laksana/Sub Bagian Tata Laksana Pemerintahan melaksanakan sosialisasi cara penyusunan Peta Proses Bisnis
  2. Setiap perangkat daerah menyusun draft Peta Proses Bisnis lintas Fungsi berdasarkan Peraturan yang telah disosialisaikan
  3. Setelah ada surat usulan dari Perangkat Daerah, selanjutnya membahas bersama tentang draft Peta Proses Bisnis lintas Fungsi dimaksud untuk dapat ditetapkan menjadi Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah
  4. Perangkat daerah masing masing menetapkan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peta Proses Bisnis

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peta Proses Bisnis"