Fasilitasi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan pada perangkat daerah (PD) provinsi

  1. Surat Permohonan dari Perangkat Daerah untuk Difasilitasi Penyusunan/Penetapan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan
  2. Dokumen Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan dan/atau tahun lalu
  3. Data pegawai perangkat daerah

  1. Menyiapkan jadwal pelaksanaan fasilitasi, instrument/bahan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan
  2. Mengkaji draft Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan PD
  3. Melaksanakan wawancara, pengolahan data dan meyusun laporan
  4. Melaksanakan konfirmasi/validasi Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan kepada Kepala PD

1 (Satu) hari kerja tiap 1 (satu) Perangkat Daerah

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi jabatan PD; Rekapitulasi kebutuhan pegawai di PD

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Peta Jabatan, Formasi Jabatan pada perangkat daerah (PD) provinsi"