Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah kabupaten/ kota

  1. Surat Usulan dari Kepala Daerah
  2. Data pendukung
  3. Hasil pemetaan urusan pemerintahan

  1. Mempelajari berkas usulan yang lengkap (surat usulan, naskah akademik, data pendukung) apabila tidak lengkap dikembalikan kepada kabupaten/kota
  2. Membahas penataan kelembagaan dengan bagian organisasi kabupaten/kota dan/atau dengan perangkat daerah pengusul
  3. Meneliti dan mereview hasil pembahasan untuk kemudian dibuat draft rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penataan Kelembagaan Kabupaten/ Kota

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah kabupaten/ kota"