Fasilitasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi

  1. Surat Usulan dari Perangkat Daerah
  2. Data Pendukung
  3. Hasil Pemetaan urusan Pemerintah

  1. Mempelajari berkas usulan yang lengkap (surat usulan, naskah akademik, data pendukung) apabila tidak lengkap dikembalikan kepada Perangkat Daerah Provinsi
  2. Membahas penataan kelembagaan dengan Perangkat Daerah dan/atau dengan Perangkat Daerah pengusul
  3. Meneliti dan Mereview hasil pembahasan untuk kemudian dibuat draft rekomendasi yang ditandatangani oleh gubernur

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi

SP4N-Lapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi"