Pengobatan Gigi

  1. Kartu BPJS
  2. Foto Copy KTP

  1. Pasien/pemohon datang melakukan pendaftaran kemudian petugas pendaftaran memverifikas berkas dan membuat status pasien/ pemohon
  2. Petugas poly gigi melakukan pemeriksaan dan menganamnese pasien
  3. Dokter Gigi menegakkan diagnosa ( apakah pasien dirujuk atau tidak) kemudian memberikan tindakan dan resep obat
  4. Petugas farmasi memberikan obat sesuai resep yg diberikan kemudian pasien diperbolehkan untuk pulang

1 Jam


Gratis Bagi BPJS



Berbayar bagi pasien umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Kabupaten Batu Bara Tentang Retribusi Daerah 

Pengobatan Gigi


Kotak Saran


Email : puskesmaspetatal@gmail.com


Telp : 0813 2055 4340



Facebook : puskesmas Petatal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Gigi"