Pemeriksaan Malarian

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melakukan verifikasi data di pendaftaran, lalu dilakukan anamnese di ruang pemeriksaan umum, jika didiagnosa suspec malaria akan diarahkan ke lab untuk diambil sampel oleh petugas lab
  2. Petugas Lab memberikan hasil sampel kepada dokter berkoordinasi dengan petugas malaria untuk ditegakkan diagnosa, dalam kasus tertentu bisa dirujuk ke RS rujukan
  3. Pasien yang masih bisa ditangani di Puskesmas akan dilakukan terapi pengobatan bisa rawat jalan ataupun rawat inap, semua didokumentasikan petugas malaria dalam bentuk laporan

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Pemeriksaan Malaria

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Malarian"