Standar Pelayanan Pengobatan mata

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. foto copy ktp
  3. 3. foto copy kartu keluarga

  1. 1. Pasien datang kepuskesmas berobat,setelah itu mendaftar kebagian loket pendaftaran .setelah itu petugas loket mengambil berkas dan segera memverifikasi data pasien
  2. 2. setelah itu petugas lalu memeriksa pasien dipoli umum untuk melakukan pengecekkan suhu,tensi,dan berat badan, oleh petugas
  3. 3. setelalah itu menegskksn disgnosa dan memberi tindakan dan resep terapi kepada pasien
  4. 4. apabi;a kondisi pasien kurang baik bisa dilakukan tindakan rujukan ke rumah sakit rujukan .apabila tidak perlu rujukan bisa hanya berobat jalan. setelah itu pasien diberikan resep obat dansetelah itu pasien dibolhkan pulang

20 Menit

1. Gratis : bpjs


2. Pasien umum : berbayar sesuai dengan perda kabupaten batu bara no.3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Pengobatan Mata

1. kotak saran


2. email : puskesmasseibejangkar@yahoo.co.id


3. tlp : 085277667106


4. facebook : Puskesmas sei bejangkar



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengobatan mata"