Ibu bersalin

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Jampersal
  3. 3. Foto v=copy ktp suami istri
  4. 4. Foto copy Kartu keluarga
  5. 5. buku kia
  6. 6. Partograf / kartu ibu
  7. 7. Buku nikah

  1. 1. Pasien datang kepuskesmas
  2. 2. kemudian pasien membawa berkas dan segera didaftarkan ke pendaftaran ,setelah mendaftar kemudian pasien menunggu untuk dipanggil di poli kia
  3. 3. setelah itu pasien masuk keruang kia dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kia, dan melakukan anamese terhadap pasien. kemudian melakukan informed consent oleh petugas ruang bersalin untuk dilakukan tindakan medis.
  4. 4. setelah itu melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasien dan melakukan diagnosa terhadap pasien setelah itu dilakukan tindakan medis,apabila pasien perlu dilakukan tindakan rujukan lalu dibuatlah rujukan ke Rs rujukkan yang sudah ditentukan, apabila tidak perlu dirujuk berarti pasien bisa diatangani dipuskesmas.
  5. 5. Setelah itu melakukan proses persalinan diruang bersalin.
  6. 6. setelah dilakukan observasi dan pasien dianggap sudah tidak ada keluhan dan ditangani lalu paasien diberikan obat,setelah penyerahan obat dan pasien sudah sembuh dan baik pasien boleh pulang.

1 Hari kerja


1. Gratis ( bpjs )


2. pasien umum : berbayar sesuai dengan perda tentang batu bara no.3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Ibu Bersalin

1. Kotak Saran 


2. Email : puskesmasseibejangkar@yahoo.co.id


3. tlp : 085277667106

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ibu bersalin"