Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia

  1. 1. Paspor Kebangsaan 2. KITAS / KITAP 3. Surat Permohonan dari Penjamin 4. Surat Kuasa

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan 2. Entri data dan cetak tanda permohonan 3. pemindaian berkas 4. Pemeriksaan keabsahan dokumen 5. Pencabutan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP) 6. Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan 7. Pemindaian dokumen selesai 8. Penyerahan dokumen

120 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peneraan Cap " Pencabutan Dokumen Keimigrasian " pada paspor kebangsaan

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Dokumen Menjadi Warga Negara Indonesia"