Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan bermaterai Rp 10.000,
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000,- (jika bukan pemohon langsung);
  3. Fotocopy KTP Penerima Kuasa;
  4. Fotocopy KTP Pemohon;
  5. Fotocopy NPWP Pemohon dan NPWP Perusahaan;
  6. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP (Non Perseorangan);
  7. Fotocopy Akte Pendirian Usaha dan Administrasi Hukum Umum (AHU) (Non Perseorangan);
  8. Fotocopy Akte Surat Tanah/ Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna, Atau Perjanjian Sewa Menyewa (Kontrak)
  9. Fotocopy PBB 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Tax Clearence;
  11. Surat Rekomendasi Camat;
  12. Surat Keterangan Silang Sengketa Tanah Dari Desa / Kelurahan;
  13. Surat Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari Instansi terkait;
  14. Gambar / Sketsa Bangunan yang ditandantangani;
  15. Izin Lokasi / Surat Kesesuaian Tata Ruang (Untuk Kegiatan Usaha);
  16. Izin Lingkungan (Untuk Kegiatan Usaha);
  17. Persetujuan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) (Untuk Kegiatan Usaha);
  18. Surat Penyataan Akan Meyediakan Lahan Parkir bermaterai Rp 10.000,- (Untuk Bangunan Ruko, Perusahaan Industri, Tempat Rekreasi Sebagaimana Tercantum dalam Gambar Situasi/ Gambar Tapak Bangunan);
  19. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Tetangga Sekitar bermaterai Rp 10.000,- (Untuk Rumah Tempat Tinggal Bertingkat, Perusahaan dan Industri yang diketahui oleh Kades);
  20. Surat Pernyataan Jaminan Bangunan Tidak Akan Runtuh bermaterai Rp 10.000,- (Untuk Bangunan dan Penambahan);
  21. Surat Pernyataan Hibah Jalan bermaterai Rp 10.000,- (Untuk Perumahan);
  22. Surat Pernyataan Bersedia Untuk Ruang Terbuka Hijau bermaterai Rp 10.000,- (Untuk Perumahan dan Industri).

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Berbayar

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"