1. Pembuatan usulan pencabutan bebas bersyarat dari Lapas ke Bapas selama 1 hari;
2. Surat diterima Bapas dan pembuatan BAP gagal Bebas Bersyarat selama 2 minggu;
3. Pembuatan SK Pencabutan Sementara dari Bapas selama 3 hari;
4. Pembuatan usulan pencabutan bebas bersyarat dai Bapas ke Dirjen Pas selama 1 hari
5. Penerimaan permohonan, sidang TPP Pusat dan pembuatan SK Pencabutan Bebas Bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM RI
Tidak dipungut biaya
Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan
Pengaduan ditangani unit layanan pengaduan Lapas Narkotika Purwokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store