Pencabutan Bebas Beryarat

  1. Permohonan dari masyarakat untuk mencabut PB terhadap Klien Pemasyarakatan yang melanggar hukum
  2. Adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan klien pemasyarakatan dibuktikan dengan surat perintah penahanan Kepolisian RI

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan kepada Bapas dimana Klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan secara lisan, petugas membantu menuliskan di form permohonan pencabutan PB
  3. Masyarakat memintakan keterangan terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang TPP untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM RI

1. Pembuatan usulan pencabutan bebas bersyarat dari Lapas ke Bapas selama 1 hari;

2. Surat diterima Bapas dan pembuatan BAP gagal Bebas Bersyarat selama 2 minggu;

3. Pembuatan SK Pencabutan Sementara dari Bapas selama 3 hari;

4. Pembuatan usulan pencabutan bebas bersyarat dai Bapas ke Dirjen Pas selama 1 hari

5. Penerimaan permohonan, sidang TPP Pusat dan pembuatan SK Pencabutan Bebas Bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM RI

Tidak dipungut biaya

Pencabutan PB Klien Pemasyarakatan

Pengaduan ditangani unit layanan pengaduan Lapas Narkotika Purwokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pencabutan PB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Bebas Beryarat"