Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna Napza

  1. Hasil tim assesmen
  2. Surat keputusan Kalapas untuk pelaksanaan rehabilitasi
  3. Seleksi WBP yang akan diberikan program rehabilitasi
  4. Penempatan pada blok program rehabilitasi

  1. Kalapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Tim Assesment melaksanakan assesmen sesuai dengan instrumen yang ditentukan
  3. Tim Assesmen memberikan rekomendasi kepada Kalapas tentang rehabilitasi sosial
  4. Kalapas mengusulkan kepada kantor wilayah
  5. Kakanwil mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan
  6. Direktur Bina Keswat Napi Tahanan memberikan rekomendasi rehabiliasi

Jangka waktu penyelesaian kegiatan telah ditentukan

Biaya dari DIPA Lapas (Dimungkinkan dari sumber lain seperti : BNN, kemensos, Kemenkes)

Rehabilitasi Sosial Napza

Pengaduan ditangani langsung oleh petugas unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rehabilitasi sosial napza

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna Napza"