Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentagn izin luar biasa
  2. Surat jaminan keluarga/kuasa hukum bermaterai diketahui lurah/kepala desa setempat
  3. Foto copy KK, KTP identitas penjamin
  4. Surat keterangan dari lurah/kepala desa menyatakan kebenaran terkait alasan izin luar biasa
  5. Kematian : Surat kematian dari RSU atau pemerintah setempat
  6. Wali Nikah : Surat keterangan dari KUA

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan /keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan ijin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  2. Sidang TPP lapas merekomendasikan kepada Kalapas memberikan ijin luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan
  3. Narapidana memperoleh surat ijin dari Kalapas
  4. WBP dikawal oleh petugas pemasyarakatan dan polisi

Jangka waktu penyelesaian diperlukan untuk melengkapi berkas persyaratan seperti permohonan, jaminan keluarga yang diketahui lurah/kepala desa dan pelaksanaan sidang TPP Lapas

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Luar Biasa Lapas

Pengaduan ditangani langsung oleh petugas unit layanan pengaduan baik melalui pendaftaran langsung atau media sosial lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ijin luar biasa

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"