Perpanjangan Izin Tinggal tetap

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada pemberian izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan izin tinggal tetap
  2. 2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, untuk perpanjangan izin tinggal tetap juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap yang lama

  1. 1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap 2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas 3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

60 Hari

Perpanjangan KITAP Rp. 12.005.000 Dengan Rincian : KITAP: 10.200.000 IMK 2 Tahun: 1.750.000 Jasa Biometrik: 55.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"