Pemeriksaan Buta Warna

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon melakukan verifikasi data di Pendaftaran, pemohon diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Umum untuk dilakukan pemeriksaan, jika hasil pemeriksaan perlu untuk rujukan, pemohon akan dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan sesuai keperluan
  2. Jika tidak perlu rujukan, setelah hasil diagnosa petugas di ruang pemeriksaan umum, pemohom diarahkan ke ruang admkinistrasi untuk mengisi format dan dibuatkan surat tidak buta warna
  3. Setelah Surat Keterangan dibuat, pemohon dipersilakan pulang

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih dari waktu yang ditentukan  tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Pemeriksaan Buta Warna

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Buta Warna"