Perpanjangan Visa On Arrival

  1. 1. Surat keterangan domisili
  2. 2. Data penjamin
  3. 3. Paspor yang berlaku
  4. 4. Tiket pulang ke negara

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket 2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  2. 3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara 4. kemudian membayarkan kuitansi

3 Hari kerja

   Rp. 355.000, Dengan rincian: VoA Rp. 300.000, Jasa Teknologi: Rp. 55.000

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"