Jangka waktu penyelesaian diperlukan untuk
1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;
2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;
3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;
4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;
5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar LAPAS
Pengaduan ditangani langsung oleh petugas di unit layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store