Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan disertai surat pernyataan mampu mebiayai dan tidak melarikan diri (BPJS)
  2. Surat rekomendasi Dokter di lapas
  3. Rekam medis dari yang bersangkutan dari Lapas
  4. Surat pengantar dari Kalapas
  5. Surat pengantar kantor wilayah

  1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;
  2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;
  4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;
  5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas
  7. Kalapas berkoordinasi dengan RSUD setempat dalam rekomendasi medis
  8. Sidang TPP Lapas kecuali kasus gawat darurat

Jangka waktu penyelesaian diperlukan untuk

1. Pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil;

2. Dirjen pemasyarakatan menyampaikan ke Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan;

3. Direktur Bina Kesehatan dan peraawatan menugaskan koordinator pelayanan kesehatan melakukan telaah;

4. Hasil telaah dibuat surat rekomendasi ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan;

5. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;

6. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui kepala Lapas


Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar LAPAS

Pengaduan ditangani langsung oleh petugas di unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rekomendasi medis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"