Perubahan Data

  1. 1. KTP 2. Kartu Keluarga 3. Akte Kelahiran 4. Akte Perkawinan 5. Buku Nikah 6. Ijazah

  1. 1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung) 2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data 3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi 4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan 5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian 6. petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor 7. Pemohon menerima paspor

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat)/ endorsment

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan       

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"