Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  3. Berkelakuan baik dalam waktu 9 bulan terakhir, dihitung dari 2/3 masa pidana
  4. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan
  5. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  6. Dibuktikan dengan melengkapi dan mengupload di SDP dokumen yang dipersyaratkan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian cuti menjelang bebas (CMB) tindak pidana tertentu kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan cuti menjelang bebas (CMB) tindak pidana tertentu kepada Dirjen Pemasyarakatan berdasarkan TPP Lapas/Rutan melalui SDP
  5. Direktur Jenderal memverifikasi usulan pemberian CMB dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan usulan CMB
  6. Lapas menerima dan mencetak SK CMB tidak pidana tertentu melalui SDP
  7. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB tindak pidana tertentu

1. Pengumpulan berkas persyaratan seperti : Surat Pernyataan, jaminan keluarga, Surat keterangan tidak ada perkara lain selama 12 hari kerja;

2. Pembuatan litmas Cuti Menjelang Bebas tindak pidana tertentu oleh Bapas selama 12 hari kerja

3. Pengusulan CMB oleh Kalapas setelah sidang TPP kepada kantor wilayah dan Dirjen Pemasyarakatan selama 5 hari kerja

4. Penerbitan dan download SK CMB melalui SDP selama 1 hari


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

1. Pengaduan dilayani oleh unit layanan pengaduan melalui pendaftaran di layanan terpadu dan media sosial lapas;

2. Kalapas menerima rekomendasi dari unit layanan pengaduan dan selanjutnya memberikan arahan hasil investigasi

3. Unit layanan pengaduan memberikan klarifikasi kepada media dan publik pengadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cuti Menjelang Bebas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"