Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam waktu 9 bulan terakhir
  4. Salinan putusan hakim dan BA putusan hakim
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan dan SPPN dengan hasil baik, tekun dan bersemangat
  6. Surat pemberitahuan ke Kejari tentang rencana pemberitahuan cuti bersyarat (MAP)
  7. Salinan register F narapidana
  8. Daftar perubahan narapidana
  9. Laporan penelitian masyarakat dan assesmen RRI dari balai pemasyarakatan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan cuti bersyarat kepada Dirjen Pemasyarakatan berdasarkan TPP Lapas/Rutan melalui SDP
  5. Direktur Jenderal memverifikasi pemberian cuti bersyarat dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan usulan CB
  6. Lapas menerima dan mencetak SK CB melalui SDP
  7. Lapas melaksanakan SK pemberian CB Tindak Pidana Umum

1. Pengumpulan berkas persyaratan seperti : Surat Pernyataan, jaminan keluarga, Surat keterangan tidak ada perkara lain selama 12 hari kerja;

2. Pembuatan litmas asimilasi tindak pidana khusus oleh Bapas selama 12 hari kerja

3. Pengusulan Asimilasi oleh Kalapas setelah sidang TPP kepada kantor wilayah dan Dirjen Pemasyarakatan selama 5 hari kerja

4. Penerbitan dan download SK Asimilasi melalui SDP selama 1 hari


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian cuti bersyarat

1. Pengaduan dilayani oleh unit layanan pengaduan melalui pendaftaran di layanan terpadu dan media sosial lapas;

2. Kalapas menerima rekomendasi dari unit layanan pengaduan dan selanjutnya memberikan arahan hasil investigasi

3. Unit layanan pengaduan memberikan klarifikasi kepada media dan publik pengadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"