Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri

  1. Fotokopi KK, KTP,

  1. - para pihak =datang untuk mendaftar perkara di PA Solok - para pihak akan dipandu oleh Petugas Jaga jika menggunakan aplikasi gugatan mandiri - para pihak membuat langsung gugatan/permohonannya - gugatan/permohonan dicetak - gugatan didaftarkan di pos layanan PTSP

34 Menit

Tidak dipungut biaya

pembuatan gugatan/permohonan mandiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aplikasi Gugatan/Permohonan Mandiri"