Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada Kepala
Rutan sampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara tertulis
oleh pemberi bantuan hukum.
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Instagram : @Rutanwates
Twitter : @Rutanwates
Facebook : Rutan Wates
www.larewates.com/Aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store