Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah 2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  2. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor 5. Mengisi srt pernyataan bermaterai
  3. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr org tua bermeterai 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id 2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima prapermohonan 3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan 4. Setelah melakukan pembayaran permohonan diharuskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan. 5. Print konfirmasi tanggal kedatangan
  2. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : 1. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Bitung Sesuai dgn jadwalkedatangan yg telah dipilih pada lembar konfirmasi 2. Permohonan mengisi surat pernyataan (utk org dewasa) atau surat permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan 3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara. 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data 5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan 6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dari petugas Kedatangan Kedua (hari keempat) 7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

3 Hari kerja

1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 355.000, - ; 

2. Paspor biasa 24 hlm utk WNI Rp. 155.000, - ; 

3. Paspor TKI Baru 24 hlm Rp. 55.000, - ; 

4. Paspor penggantian rusak/hiang masih berlaku Rp. 655.000, -

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm

Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"