3 Hari kerja
1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 355.000, - ;
2. Paspor biasa 24 hlm utk WNI Rp. 155.000, - ;
3. Paspor TKI Baru 24 hlm Rp. 55.000, - ;
4. Paspor penggantian rusak/hiang masih berlaku Rp. 655.000, -
Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm
Pengaduan dapat dilakukan dengan langsung datang di kantor Imigrasi datang kebagian pelayanan komunikasi Masyarakat atau dengan melakukan pengaduan secara tidak langsung dengan mengirimkan email pengaduan pada email kantor imigrasi, melalui media sosial, maupun telpon di hotline yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store