Pemberian Remisi Umum, Khusus, Keterlambatan dan Perbaikan SK

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan aktif dan berkelakuan baik minimal 6 bulan
  2. Tidak sedang menjalani register F
  3. Tidak sedang menjalani gagal PB
  4. mengikuti pembinaan dalam lapas dengan hasil baik
  5. Tidak sedang menjalani kurungan pengganti subsidair atau denda

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat diberikan remisi didata oleh petugas melalui SDP
  2. Bagi WBP yang memenuhi syarat dan pernah mendapat remisi langsung diusulkan dengan fitur simpan
  3. Bagi WBP yang tidak memenuhi syarat karena belum 6 bulan, register F dan gagal PB tidak bisa diusulkan
  4. WBP yang pertama kali diusulkan remisi disidangkan TPP Terlebih dahulu
  5. Kalapas mengajukan usulan pemberian remisi ke menteri Hukan dan HAM RI melalui SDP
  6. Dirjen Pemasyarakatan memverifikasi usulan remisi dari UPT
  7. Apabila verifikasi benar dilnjutkan penerbitan SK remisi oleh Menkumham RI, bila verifikasi salah dikembalikan ke UPT untuk perbaikan
  8. UPT mendownload dan menerima SK Remisi secara online melalui SDP

Jangka waktu diperlukan sejak pengumpulan berkas persyaratan dan pengusulan sampai dengan diterimanya SK remisi

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Remisi

Ditangani langsung oleh petugas unit layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

remisi online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Remisi Umum, Khusus, Keterlambatan dan Perbaikan SK"