Layanan Remisi

  1. Memenuhi Syarat Substantif
  2. Memenuhi Syarat Administratif
  3. Persetujuan Anggota Sidang TPP Lapas

  1. 1. Narapidana Sudah Memenuhi Syarat Substantif. 2. Narapidana Sudah Memenuhi Syarat Administratif. 3. Sidang TPP Lapas Usulan Remisi. 4. Mengusulkan Usulan Remisi Ke Ditjenpas Secara Online Melalui SDP (System Database Pemasyarakatan). 5. Pihak Ditjenpas Melakukan Sidang TPP Ditjen. 6. Pihak Ditjenpas Mengeluarkan SK Remisi Terkait dan Di Otorisasi Ke Lapas.

Alur Usulan Remisi Secara Online Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai



Tidak dipungut biaya

Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Nomor Layanan Pengaduan SMS : 0896 2383 0103

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Remisi"