Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) ,Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi

  1. Membawa Foto Copy KTP 1 (Satu) Lembar
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) Lembar
  3. Surat Jaminan dari Pihak Keluarga
  4. Surat Pernyataan Narapidana

  1. Prosedur Usulan Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan ASIMILASI : 1. Narapidana Sudah Memenuhi Syarat Substantif. 2. Membawa Foto Copy KTP Penjamin 1 (Satu) Lembar. 3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 (Satu) Lembar. 4. Mengambil Formulir Jaminan Penjamin Pada Lapas. 5. Mengambil Formulir Surat Pernyataan Narapidana Oleh Pihak Penjamin. 6. Formulir Jaminan Penjamin dan Surat Pernyataan di isi Oleh Pihak Penjamin,Narapidana yang Bersangkutan dan Ditandatangani Oleh Kepala Desa/Lurah dan di Cap Stempel Desa/Lurah. 7. Mengembalikan Formulir Jaminan Penjamin dan Pernyataan Narapidana Yang Sudah Ditandatangani Oleh Kepala Desa/Lurah dan Sudah Di Cap Stempel Desa/Lurah Ke Pihak Lapas. 8. Pihak Lapas Membuatkan Usulan Litmas Kepada Balai Pemasyarakatan. 9. Pihak Bapas Melakukan Litmas Integrasi Kepada Warga Binaan Yang Bersangkutan Di Lapas Yang Terkait. 10. Pihak Bapas Mengeluarkan Hasil Litmas dan Mengirimkan Ke Pihak Lapas Yang Terkait. 11. Pihak Lapas Melakukan Sidang TPP Integrasi. 12. Pihak Lapas Melakukan Usulan Integrasi Ke Ditjen PAS Melalui SDP (System Database Pemasyarakatan). 12. Pihak Ditjenpas Melakukan Sidang Integrasi. 13. Pihak DItjenpas Mengeluarkan SK Integrasi dan Di Otorisasi Ke Pihak Lapas 14. Pihak Lapas Menginformasikan Kepada Pihak Keluarga dan Warga binaan Pemasyarakatan untuk Pengeluaran Integrasi. 15. Pihak Lapas Berkoordinasi Dengan Pihak Bapas Untuk Pengeluaran Integrasi.

Alur Proses Layanan Integrasi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Online







Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB),Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi

NomorLayanan Pengaduan SMS : 0896 2383 0103
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) ,Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi"