Standar Pelayanan Bimbingan Teknis Pengolahan Hasil Hortikultura

  1. 1. Petani / Pelaku Usaha olahan hasil Hortikultura
  2. 2. Ditunjuk / diutus oleh Kabupaten / Kota asal
  3. 3. Petani / Pelaku Usaha olahan yang sedang berkembang/ akan dikembangkan

  1. Penyusunan KAK, rencana anggaran biaya dan SK panitia pelaksana.
  2. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi permintaan peserta ke Dinas Kabupaten / Kota disertai kriteria peserta dan jadwal pelaksanaan, permintaan nara sumber/pemateri dan permintaan proses pemilihan penyedia jasa tempat pelaksanaan kepada Pokja/Pejabat Pengadaan B/J atau izin penggunaan ruang pertemuan dinas.
  3. Dinas Kabupaten / Kota menunjuk calon peserta Bimbingan Teknis dan menyampaikan usulan ke pengguna layanan.
  4. Pokja/Pejabat Pengadaan melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa tempat pelaksanaan atau Pengelola aset dinas menerbitkan surat izin penggunaan tempat pertemuan (bila menggunakan ruang pertemuan dinas).
  5. Nara sumber menyusun dan menyampaikan materi pada waktu dan tempat yang ditetapkan.

Pelaksanaan selama 2-3 hari

Tidak dipungut biaya

Tehnis pengolahan hasil hortikultura

Dapat disampaikan secara langsung

Email : tphh.tph.sulteng@gmail.com

Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.pertanian.sultengprov.go.id, Email : dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimbingan Teknis Pengolahan Hasil Hortikultura"