Pengajuan Permohonan Pengesahan Proposal

  1. Surat keterangan berdomisili dari kelurahan
  2. surat keterangan pembentukan organisasi / SK pngurus rumah ibadah lengkap dengan foto copy KTP,dan KK
  3. Gambar /Sket pembangunan
  4. Surat Pengajuan proposal yang telah disaahkan oleh Kepala Desa
  5. Kepala UPTD dan KUA yang berkaitan dengan proposal tersebut

  1. dimasukan di pelayanan PATEN berkasnya
  2. diperiksa berkasnya jika sudah lengkap di paraf oleh kasi
  3. di tandatagi oleh Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan permohonan pengesahan proposal

pertama dimasukan di ruangan pelyanan paten kemudian jika sudah lengkap persyratanya di paraf oleh kasi pelayanan kemudian ditandatagi oleh Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Pengesahan Proposal"