Standar Pelayanan Informasi Pasar

  1. Pedagang / Pelaku Usaha, Instansi / pihak terkait, Masyarakat
  2. Informasi Pasar Terkini

  1. Petugas PIP mengumpulkan data harga produsen, grosir dan eceran di pasar.
  2. Data harga yang telah dikumpulkan, kemudian diolah Petugas PIP.
  3. Data harga yang telah diolah kemudian dikirim ke Provinsi dan ke Pusat.
  4. Data harga yang telah diolah dan diterima, kemudian disebarluaskan melalui Sistem Informasi Pasar Hortikultura, Running Text, Media Cetak, Radio dan Televisi.

Pelaksanaan Setiap Minggu

Tidak dipungut biaya

Informasi Harga Pasar Komoditi Hortikultura

-      Dapat disampaikan secara langsung


-      Email : tphh.tph.sulteng@gmail.com

-   Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.pertanian.sultengprov.go.id, Email : dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Pasar"