3 Hari
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Layanan Pengaduan juga dapat melalui media sosial atau datang secara langsung ke Kantor Layanan Pengaduan Rutan Temanggung. Layanan Pengaduan akan kami layani pada jam kerja, Senin – Kamis (07.30-14.30), Jumat-Sabtu (07.30-11.00).
1. (0293) 491128
2. 08122595814 (Whatsapp)
3. rtntemanggung@gmail.com (Email)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store