Standar Pelayanan Fasilitasi Sertifikasi Pertanian Organik Hortikultura

  1. 1. Kelompok tani atau perseorangan
  2. 2. Direkomendasikan oleh kabupaten / kota asal atau pengajuan secara mandiri oleh kelompok tani
  3. 3. Memenuhi persyaratan teknis dan administrasi

  1. 1. Kelompok Tani mengajukan permohonan fasilitasi untuk memperoleh sertifikat organik dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) ke Dinas TPH Provinsi/Kab/Kota.
  2. 2. Verifikasi, pembinaan dan pendampingan terhadap POKTAN serta melakukan: Sosialisasi dan Bimtek Organik, Pembentukan Tim SKI/ICS, penyusunan Dokumen Sistem Mutu (DOKSISTU), sosialisasi dan DOKSISTU ditingkat POKTAN dan melakukan validasi dan verifikasi DOKSISTU.
  3. 3. Dinas TPH memfasilitasi/meneruskan permohonan sertifikasi organik dari POKTAN kepada LSO.
  4. 4. LSO menunjuk Tim Auditor.
  5. 5. Tim Auditor melakukan audit kecukupan, kesesuaian, lapangan dan sampling.
  6. 6. Tim Auditor menyampaikan hasil audit kepada LSO.
  7. 7. LSO menyampaikan hasil audit kepada Komisi Teknis untuk dibahas serta membuat rekomendasi.
  8. 8. Komisi Teknis menyampaikan rekomendasi kepada LSO.
  9. 9. LSO menyampaikan hasil penilaian untuk kelayakan mendapatkan sertifikasi atau tidak
  10. LSO melakukan survailen secara periodik.

Pelaksanaan selama 6-9 bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Organik Komoditi Hortikultura

Dapat disampaikan secara langsung


Email : tphh.tph.sulteng@gmail.com

Hp/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.pertanian.sultengprov.go.id, Email : dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Sertifikasi Pertanian Organik Hortikultura"