Standar Pelayanan Fasilitasi Bantuan Sarana Pascapanen dan Pengolahan Hasil Hortikultura

  1. Petani / Pelaku Usaha Hasil Hortikultura
  2. Ditunjuk / diutus oleh Kabupaten / Kota asal
  3. Petani / Pelaku Usaha olahan yang sedang berkembang / akan dikembangkan

  1. Kelompok Tani Mengajukan proposal ke Distan Kab/Kota.
  2. Distan Kab/Kota Mengidentifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
  3. Distan Kab/Kota mengajukan usulan penetapan kelompok tani yang telah diidentifikasi.
  4. Dinas TPH Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan CPCL yang diajukan Distan Kab/Kota.
  5. Dinas TPH Provinsi mengajukan Proses Penunjukan Penyedia PBJ disertai kelengkapan dokumen persiapan pengadaan.
  6. Pokja ULP/Pejabat PBJ melakukan proses pemilihan dan penetapan penyedia barang dan jasa serta menyampaikan hasil proses ke Dinas TPH.
  7. Dinas TPH melakukan perikatan kontrak dengan penyedia barang.
  8. Penyedia barang melakukan pengadaan, kemudian mendistribusikan ke KELOTA penerima.

Pelaksanaan  selama 6 - 9 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alat Mesin Pascapanen/Pengolahan Hasil Hortikultura

- Dapat disampaikan secara langsung 

- Email : tphh.tph.sulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : www.pertanian.sultengprov.go.id, Email : dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Bantuan Sarana Pascapanen dan Pengolahan Hasil Hortikultura"