Sistem Pendaftaran Kunjungan Online (SIKUNOL)

  1. Perangkat Mobile / PC terkoneksi internet
  2. Foto KTP atau identitas diri
  3. Swafoto atau foto selfie

  1. Dengan menggunakan HP atau PC yang terkoneksi internet, calon pengunjung masuk ke aplikasi SIKUNOL melalui https://sikunol.lapastegal.net
  2. Isi data pengunjung dan WBP yang akan dikunjungi
  3. Calon pengunjung menerima nomor antrean pendaftaran kunjungan
  4. Petugas pendaftaran kunjungan mencetak nomor antrean di ruang pendaftaran kunjungan
  5. Petugas melakukan pemanggilan pengunjung sesuai nomor antrian
  6. Pengunjung menerima form pendaftaran kunjungan dan nomor antrian
  7. Petugas memeriksa form dan mencocokan identitas WBP dan pengunjung
  8. Petugas melakukan pendaftaran/perekaman data pengunjung (melakukan perekaman data pengunjung menggunakan E- KTP reader, alat sidik jari dan camera)
  9. Petugas mencetak Surat Ijin Kunjungan (SIK)

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Kunjungan (SIK)

0283351040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Pendaftaran Kunjungan Online (SIKUNOL)"