Sistem Aplikasi Integrasi Online (SIAPIN-ON)

  1. Perangkat Mobile / PC yang terhubung koneksi internet
  2. Kartu Tanda Pengenal (KTP) Penjamin atau Keluarga WBP
  3. Kartu Keluarga (KK) Penjamin atau Keluarga WBP
  4. KTP WBP
  5. KK WBP
  6. Data WBP di SDP Lapas Tegal yang dikirim oleh Petugas Lapas Tegal

  1. Staf Regbimkemas memberikan Laporan Radar Integrasi kepada Kasubsi Regbimkemas
  2. Kasubsi Regbimkemas mengirimkan Link Form Pengusulan layanan integrasi yaitu https://silapadu.lapastegal.net/
  3. Penjamin atau Keluarga WBP input data form pengusulan layanan integrasi
  4. Setelah selesai input data, Penjamin mengunduh output berupa Surat Jaminan Pengusulan Integrasi
  5. Penjamin mencetak dokumen pernyataan Penjamin dan lain-lain
  6. Penjamin mengirim kembali dokumen secara fisik setelah menandatangani dokumen sebagai Penjamin dan meminta tanda tangan Lurah / Kades setempat
  7. Staf Regbimkemas memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah dikirim oleh Penjamin
  8. Dokumen yang sudah lengkap ditandatangani oleh Kalapas
  9. Pengarsipan guna pengusulan Litmas

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berkas pengurusan Integrasi lengkap.

0283351040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Aplikasi Integrasi Online (SIAPIN-ON)"