Layanan Wajib Lapor

  1. Datang pada jam Kerja Kantor 08.00 s.d 16.00 Wita, Hari Senin s.d Jumat
  2. Membawa Kartu Wajib Lapor/ Kartu Bimbingan Klien

  1. Datang pada jam Kerja Kantor 08.00 s.d 16.00 Wita, Hari Senin s.d Jumat
  2. Melapor ke Piket dan menyampaikan keperluan
  3. Diberikan arahan di Subsi BKD atau PK dan menyerahkan kartu lapor diri atau kartu bimbingan
  4. Ruang SDP melakukan Absensi Finger Printa
  5. Menerima kembali kartu Lapor Diri atau Kartu Bimbingan

5 Menit diterima oleh Piket dan memperlihatkan kartu bimbingan

10 s.d 45 menit Klien akan diberikan arahan

5 Menit Klien menyerahkan kartu bimbingan dan melakukan absen finger print

5 manit Klien menerima kartu bimbingan

Tidak dipungut biaya

Wajib Lapor Klien Bapas

Kantor Balai Pemasyakatan Kelas II Watampone

Jl. Laksamana Yos Sudarso Km 5 Watampone

Nomor Telepone : 082196735747, 085242656441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Wajib Lapor"