Layanan Penelitian Kemasyarakatan

  1. Surat Permintaan Litmas
  2. Surat Penahanan/ Penagkapan
  3. Petikan Putusan Pengadilan
  4. Data Primer dari Lapas/Rutan

  1. Datang ke Bapas pada Har dan jam kerja atau mengirim melalui Email surat permintaan
  2. Melengkapi berkas Administrasi berupa surat permintaan, Data Primer untuk Lapas/Rutan, Surat Penahanan dan Penangkapan

1 Hari penerimaan surat permintaan Litmas

1 Hari Pemeriksaan berkas permintaan Litmas

1 Hari Penjukan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembuatan Surat Tugas

1 Hari pembuatan rencana Penelitian Kemasyarakatan

1 Hari Pengambilan data di Lapas, Rutan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan

3 Hari Pengambilan data tempat penjamin dan pemerintah setempat

3 Hari Penyusunan Litmas dan Sidang TPP

1 HariVerifikasi Litmas dan pembutan surat pengantar serta pengiriman ke Instansi terkait

(Catatan : Khusus Litmas ABH jangka waktu hanya 3 Hari sejak pengambilan data sampai pengiriman Litmas ke Intansi terkait)

Tidak dipungut biaya

Layanan Litmas

Kantor Balai Pemasyakatan Kelas II Watampone

Jl. Laksamana Yos Sudarso Km 5 Watampone

Nomor Telepone : 082196735747, 085242656441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan"