Layanan Pendampingan

  1. Surat Permintaan Pendampingan yang ditandatangani oleh Penanggu Jawab Instansi terkait Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan

  1. Datang ke Kantor Bapas
  2. Menyerahkan surat permintaan dari Instansi terkait (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
  3. Datang pada jam Kerja Kantor 08.00 s.d 16.00 Wita, Hari Senin s.d Jumat

5 Menit penerimaan surat permintaan pendampingan

10 Menit Disposisi Atasan dan Penujukan Petugas Layanan

15 Menit Membuat Surat Tugas

30 s.d 90 Menit melakukan pendampingan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendampingan Aanak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Kantor Balai Pemasyakatan Kelas II Watampone

Jl. Laksamana Yos Sudarso Km 5 Watampone 

Nomor Telepone : 082196735747, 085242656441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan"