Pelayanan Izin Salon Kecantikan

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterei Rp. 10.000,-
  2. Foto copy KTP Penanggung Jawab
  3. Surat Keterangan Domisili / Rekomendasi Usaha dari Lurah mengetahui Camat setempat
  4. Persetujuan Tetangga/warga sekitar lokasi usaha.
  5. Surat Kuasa Mengurus Izin (bila pengurusan izin dikuasakan kepada pihak lain).
  6. Foto Copy Kartu BPJS.
  7. Izin Lingkungan atau (SPPL, UKL/UPL, Amdal).
  8. Foto copy NPWP.
  9. Foto copy Surat Izin Usaha.
  10. Foto copy AKTA Notaris pendirian dan perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  11. Past foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
  12. Foto copy IMB.
  13. Rekomendasi Instansi Terkait.
  14. Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bahwa bersedia sebagai penanggung jawab teknis atas salon kecantikan;
  15. Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
  16. Bagi semua karyawan salon kecantikan harus memiliki Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter;
  17. Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
  18. Surat persetujuan tempat praktik yang masih berlaku (Tipe C/D) atau fotokopi Surat 20. Izin Praktik Tenaga Medis di kota setempat
  19. Surat Keterangan sewa atau kontrak bagi yang menyewa atau mengontrak (minimal 2 tahun) disertai dengan fotokopi KTP pemilik bangunan mengetahui Lurah/Camat.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

IZIN SALON KECANTIKAN

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Salon Kecantikan"