Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala RUTAN baik secara tertulis maupun secara lisan.

  1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum) yang telah lulus verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (Tahanan)
  2. Tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala RUTAN secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat/Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin
  3. Kepala RUTAN meneruskan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
  4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

0812-6161-7374

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"