Pelayanan Izin Fisioterapis

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp.10.000.
  2. Akta pendirian yayasan.
  3. Daftar alat perlengkapan penunjang fisiotrapi.
  4. Data ketenagaan yang bekerja di klinik fisiotrapi
  5. Foto copy izin (HO,IMB,KTP pemohon).
  6. Foto copy ktp pemegang kuasa (jika dikuasakan).
  7. Foto copy sif dan sipf tenaga fisioterapi.
  8. Foto copy ijazah fisiotrapi.
  9. Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium dinas kesehatan.
  10. Salinan/ foto copy denah bangunan dan denah lokasi.
  11. Struktur organisasi.
  12. Surat permohonan.
  13. Surat rekomendasi dari ikatan profesi (IFI).
  14. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  15. Surat pengantar dari organisasi profesi (jika bukan anggota profesi setempat).
  16. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa menyewa (kontrak).
  17. Semua berkas rangkap 2

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Gratis

Izin Fisioterapis

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Fisioterapis"