Pelayanan Izin Asisten Apoteker

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp.10.000
  2. Foto copy surat izin asisten apoteker yang masih berlaku.
  3. Foto copy ijazah apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan asisten apoteker.
  4. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  5. Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar.
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggung jawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.
  7. Foto copy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Gratis

Izin Asisten Apoteker

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

elp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-perizinan.batubarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Asisten Apoteker"