Pelayanan Izin Praktek Apoteker

  1. Surat Permohonan Bermaterai Rp.10.000,-
  2. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (jika bukan pemohon langsung)
  3. Pas photo 3x4 sebanyak 4 lembar
  4. Fotocopy KTP pemohonan yang masih berlaku
  5. Fotocopy Notaris Badan Hukum usaha
  6. Fotocopy ijazah apoteker
  7. Fotocopy STR apoteker
  8. Izin operasional apotek asli (jika perpanjangan/ pergantian apoteker)
  9. Surat pernyataan dari apoteker bermaterai Rp. 10000 bahwa tidak bekerja lebih dari tiga sarana farmasi
  10. Surat pernyataan pemilik sarana bermaterai Rp. 10000 bahwa mematuhi undang-undang yang berlaku
  11. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon dari pns/polri/tni)
  12. Akte Notaris perjanjian kerjasama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek
  13. Daftar alat perlengkapan dan nama obat-obatan di apotek
  14. Fotocopy surat rekomendasi dari pengurus besar ikatan apoteker indonesia (IAI) untuk apotek baru
  15. Denah lokasi apotek
  16. Rekomendasi dari dinas kesehatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya (GRATIS)

Izin Praktek Apoteker

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Praktek Apoteker"