Pelayanan Izin Kerja Perawat Gigi

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp.10.000.
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto copy SIPG yang masih berlaku dan di legalisir.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
  5. Pas foto hitam putih 4x6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesitlak PTSP bermaterai Rp.10.000 ll.Surat pernyataan tunduk pada peraturan yang berlaku bermaterai Rp.10.000

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Gratis

IZIN KERJA PERAWAT GIGI

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.batubarakab.go.id

Email Pengaduan : dpmptsp@batubarakab.go.id / pengaduandpmptsp51@gmail.com

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Kerja Perawat Gigi"