Pelayanan Izin Kerja Bidan

  1. Surat Permohonan Bermaterai Rp.10.000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika bukan pemohon langsung);
  4. Fotokopi Ijazah/ STTB terakhir yang dilegalisir;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai Rp 10.000 atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan berpraktik
  7. Surat Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (IBI) Kabupaten Batu Bara;
  8. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melalanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp. 10.000;
  9. Fotokopi SIPB yang pertama (jika ini permohonan praktik yang kedua)
  10. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan mengirimkan file foto ke email foperizinan@gmail.com;
  11. Surat Perjanjian Kerja Sama Penitipan Limbah B3 dengan Puskemas atau Pihak Lain Untuk Pembuangan Limbah B3 (Untuk Praktik Bidan Mandiri)
  12. Surat pernyataan akan melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan ke puskesmas setempat bermaterai Rp 10.000 (Untuk Praktik Bidan Mandiri)
  13. Daftar nama peralatan medis dan obat-obatan (Untuk Praktik Bidan Mandiri);
  14. Sketsa gambar denah ruangan (Untuk Praktik Bidan Mandiri);
  15. Sertifikat Pendidikan Dan Pelatihan APN PONET Dan Kontrasepsi (Jika Diperlukan).
  16. Rekomendasi dari dinas terkait

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas front office, dan front office.
  2. Berkas/dokumen permohonan Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon ,yang telah lengkap, diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perizinan Non Retribusi.
  3. Kasi Non Retribusi membuat surat yang di tanda tangani kepala dinas kepada Tim Teknis agar Tim Teknis melakukan survey lokasi dan dibuatkan surat rekomendasinya. Selanjutnya diserahkan kepada Kasi Non Retribusi
  4. Kasi Non Retribusi membuatan konsep Izin/penolakan, diverifikasi dan di paraf Kasi Non Retribusi serta diserahkan kepada Ka. Bid Pelayanan Perizinan
  5. Ka. Bid Pelayanan Perizinan melakukan verifikasi konsep izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas
  6. Penandatanganan surat izin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepada dinas, surat di rekap oleh Kasi Non Retribusi dan diserahkan kepada pemohon melalui front office.
  8. Surat Izin tidak ada retribusi bisa langsung diserahkan kepada pemohon

selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dikenakan biaya (GRATIS

Izin Kerja Bidan

Surat Pengaduan : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 55 Kel. Lima Puluh Kota

Website : dpm-ptsp.Batubarakab.go.id

Email : dpmptsp@batubarakab.go.id

Telp Call Centre : 0853 6827 3688

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Kerja Bidan"