Pelayanan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan

  1. Adanya tersangka pelaku dugaan TPP
  2. Adanya barang bukti
  3. Adanya saksi penangkap dan pelapor
  4. Adanya laporan kejadian

  1. Surat Perintah Penyidikan Sprindik
  2. Surat Perintah dimulai Penyidikan (PSDP)
  3. Pemeriksaan : Pasal 73 ayat (4) huruf b UU 45/2009 tentang perubahan UU 31/2004 tentang perikanan 1. Terdapat alat bukti yang cukup 2. Penahanan : Pasal 73 ayat (6) huruf b UU 45/2009 tentang perubahan UU 31/2004 Paling lama 20 hari + 10 hari 3. Penggeledahan 4. Penyitaan : Pasal 38 KUHP Pasal 73 ayat (4) huruf b UU 45/2009 tentang perubahan UU 31/2004 tentang Perikanan Paling lama 20 hari + 10 hari SK MEN. Kehakiman No. M.04.PW.07.03 tahun 1984 5. Pelelangan benda sitaan Sifat barang cepat rusak/membahayakan/biaya perawatan tinggi Pasal 45 KUHAP 6. Pelelangan benda sitaan sifat barang cepat rusak/membahayakan/biaya perawatan tinggi pasal 45 KUHAP 7. Penyerahan tersangka dan barang bukti 8. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) 9. Penyerahan berkas 10. Berkas perkara tidak lengkap (P-18) 11. Perbaikan Berkas sesuai petunjuk (P-19)
  4. Pemanggilan Pasal 31 ayat (3) huruf b UU 45/2009 tentang perubahan UU 31/2004 tentang perikanan Pasal 112 KUHAP 1. - Bukan perkara tindak pidana - Tidak cukup alat bukti - Dibatalkan demi hukum 2. Penghentian penyidikan pasal 109 ayat (2) KUHAP - Bukan perkara tindak pidana - Tidak cukup alat bukti - Dibatalkan demi hukum

30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penyidikan Tindak Pidana Perikanan

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui email psdkp.provsulteng@gmail.com, telpon HP/WA ke sentra pelayanan 085299229464 (Muh. Risal), 081341000051 (Kasie. Penanganan Pelanggaran), 085397839503 (Kasie. Pengawasan PRL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan"